Kaidah fikih al-masyaqqah tajlibu at-taysir mengandung prinsip bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna, dasar hukum, dan implementasi kaidah tersebut dalam praktik hukum Islam, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun keluarga. Penelitian ini merupakan studi kualitatif deskriptif dengan pendekatan literatur dan maqashid syari’ah, yang berfokus pada pencapaian tujuan syariat Islam melalui penerapan hukum yang fleksibel. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhshah) dalam kondisi kesulitan tertentu dengan tetap menjaga integritas syariah. Kaidah ini juga melahirkan cabang-cabang hukum lain yang memperkuat prinsip fleksibilitas dalam Islam, seperti adh-dharuratu tubihu al-mahzhurat dan idza dhaqa al-amru ittasa’a. Dengan demikian, kaidah ini menjadi pijakan penting dalam proses istinbath hukum agar hukum Islam tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kehidupan umat.
Copyrights © 2025