Artikel ini membahas pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, dalam industri teknologi melalui studi kasus gugatan Nokia terhadap Oppo. Analisis ini menekankan peran hak paten sebagai alat perlindungan hukum dan strategi bisnis yang dapat mendorong inovasi serta investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D). Selain itu, artikel mengulas tantangan dalam penerapan hukum paten di Indonesia, termasuk kompleksitas sengketa dan mekanisme penyelesaian yang efektif. Melalui kajian literatur dan kasus nyata, artikel ini menyoroti bagaimana penyelesaian damai, seperti perjanjian lisensi silang, dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Diharapkan, hasil analisis ini dapat memperkuat pemahaman tentang pentingnya sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang efektif untuk mendukung pertumbuhan industri teknologi nasional dan meningkatkan iklim inovasi yang sehat.
Copyrights © 2025