Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia, yang memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung. Dalam pelaksanaannya, Pilkada membutuhkan dukungan finansial yang besar untuk memastikan setiap tahapan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Namun, pengelolaan dana hibah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering kali tidak berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan integritas yang dapat berujung pada penyalahgunaan dana publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek sosial-politik serta konsekuensi hukum dan kepercayaan publik dari dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Mesuji. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang menggali dan menganalisis berbagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah Pilkada di Bawaslu Mesuji mengalami penyimpangan yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025