Pesatnya perkembangan teknologi digital telah merevolusi cara penciptaan, distribusi, dan konsumsi karya cipta. Namun, di balik kemudahan akses dan produksi tersebut, muncul tantangan besar terkait pelanggaran hak cipta digital. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di Indonesia, mengkaji tantangan implementasi regulasi yang ada, dan menyusun rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi pustaka dan analisis kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang memadai, implementasinya masih belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan tantangan teknologi. Perlindungan yang lebih adaptif dan kolaboratif antara pemerintah, platform digital, dan pemilik hak cipta menjadi sangat mendesak.
Copyrights © 2025