Al-Qur’an dan sunnah merupakan sumber hukum Islam. Kedudukan tertinggi sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an. Kedudukan sunnah berada di satu tingkat dibawah Al-Qur’an dalam hukum islam dan unsur pembentuk syari’at Islam. Statemen dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam agar taat kepada Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya bukti bahwa Nabi Muhammad SAW menjadi teladan dan panutan bagi kita semua. Nabi Muhammad SAW telah memberikan bentuk dan contoh-contoh dalam menerapkan ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Cara-cara Nabi Muhammad SAW dalam menerapkan ajaran-ajaran Al-Qur’an ini terbentuk dalam berbagai sunnah dan menjadi hukum bagi masyarakat terutama umat islam. Oleh karena itu, jika kita tidak menaati atau menerapkan keteladanan Nabi Muhammad SAW, sama artinya dengan sikap kita yang tidak mau menerima Al-Qur’an pada sisi yang lain. Pada artinya, Al-Qur’an dan sunnah merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan dalam umat Islam terutama dalam hukum Islam. Dalam banyak situasi, ternyata Sunnah nabi bertemu dengan berbagai tradisi lokal Arab yang sudah ada sejak zaman pra-Islam, misalnya antara lain adanya pengagungan terhadap Ka’bah, Nabi Ibrahîm as. dan Nabi Isma’îl as., penghormatan pada bulan suci Ramadãn, hari Jumat, musyawarah dan tahkim, perayaan aqiqah untuk menyambut kelahiran, khitan dan ritual dalam acara kematian, maupun tradisi dalam hukum bisnis jual beli, perdata–keluarga, pidana dan pemerintahan. Hal ini membuktikan bahwasanya sunnah dan budaya terdapat suatu keterkaitan ataupun hubungan.The Qur'an and Sunnah are sources of Islamic law. The highest position of the source of Islamic law is the Qur'an. The position of the Sunnah is one level below the Qur'an in Islamic law and the elements that form Islamic law. The statement in the Qur'an that orders Muslims to obey the Prophet Muhammad SAW shows evidence that the Prophet Muhammad SAW is an example and role model for all of us. The Prophet Muhammad SAW has provided forms and examples in implementing the teachings contained in the Qur'an. The ways in which the Prophet Muhammad SAW implemented the teachings of the Qur'an are formed in various sunnahs and become laws for society, especially Muslims. Therefore, if we do not obey or apply the example of the Prophet Muhammad SAW, it is the same as our attitude of not wanting to accept the Qur'an on the other side. In other words, the Qur'an and Sunnah are two things that are interrelated and cannot be separated in Muslims, especially in Islamic law. In many situations, it turns out that the Prophet's Sunnah meets various local Arab traditions that have existed since pre-Islamic times, for example, among others, the glorification of the Kaaba, Prophet Ibrahim (AS) and Prophet Isma'il (AS), respect for the holy month of Ramadan, Friday, deliberation and tahkim, the celebration of aqiqah to welcome births, circumcisions and rituals at death ceremonies, as well as traditions in business law for buying and selling, civil-family, criminal and government.1 This proves that there is a connection or relationship between the Sunnah and culture.
Copyrights © 2025