Didalam aturan Pemerintah Indonesia sudah tertuang mengenai perlindungan hukum bagi nasabah pemenang lelang barang gadai yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 122 Tahun 2023. Dimana pemenang lelang dapat mengalihkan hak milik atas suatu barang dengan dasar hukum yang berlaku. Nasabah gadai dengan pihak penerima barang gadai tersebut sebagaimana diatur dan dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukium” dengan ketentuan tidak melanggar pada Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak mengurangi pada Pasal 1338 KUHPerdata. Untuk itu didalam aturan barang yang digadaikan haruslah terdapat unsur-unsur sesuai dengan Pasal 1150 KUHPerdata antara lain: 1). Biaya yang dikeluarkan akibat lelang dan dari hasil pemeliharan barang jaminan haruslah dilunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan utang-piutang; 2). Hak sebagai kreditur dengan cara pelunasan piutang dengan kekuasaan melelang benda jaminan bilamana debitur tidak dapat membayar; 3). Pelunasan dapat didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya; 4). Benda yang bergerak dapat diserahkan oleh debitur kepada kreditur; 5). Hak dapat diperoleh kreditur atas benda yang bergerak; 6). Penyerahan benda sebagai jaminan hutang. Barang gadai dapat digadaikan yang memiliki nilai jual-beli seperti barang yang bergerak, elektronik, perhiasan, mesin, peralatan rumah tangga, sertifikat tanah dll. Didalam menjalankan lelang haruslah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis ataupun juga secara lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang, yang menjadi objek lelang adalah barang yang akan dilelang. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara pendekatan field yuridis normatif yang tertuang pada peraturan hukum yang mengatur tentang Barang Lelang serta Peraturan OJK Nomor:31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian dan Peraturan OJK No: 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen/masyarakat serta Undang-Undang No: 08 Tahun 1999. Rumusan Masalah didalam penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli asset barang lelang dan Apa saja syarat barang gadai dapat dilelang. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli asset barang lelang dan mengetahui syarat barang gadai dapat dilelang.
Copyrights © 2025