Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjadi perhatian publik yang luas karena adanya perubahan putusan secara signifikan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi putusan hakim, serta bagaimana asas-asas hukum seperti keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum diterapkan dalam perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk inkonsistensi dalam putusan kasus Ferdy Sambo serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan di setiap tingkat peradilan, khususnya dalam perubahan sanksi dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, telah menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Selain itu, adanya dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan antar hakim merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun, hal ini tetap perlu dikaji secara objektif agar tidak mengaburkan prinsip keadilan.
Copyrights © 2025