Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pembuatan akta jual beli ganda yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, serta mengevaluasi konsekuensi hukum yang dialami oleh pihak ketiga akibat akta tanah ganda yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab hukum yang serius apabila lalai atau tidak cermat dalam menjalankan tugasnya, baik dalam bentuk pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi administratif sesuai Peraturan Jabatan PPAT, maupun sanksi etik profesi. Dalam kasus yang dikaji, pembuatan akta secara ganda oleh PPAT berkontribusi pada timbulnya kerugian bagi pihak ketiga, yaitu PT Bank Mega Tbk, yang mengalami kerugian akibat jaminan kredit atas tanah yang ternyata cacat hukum. Pihak ketiga dalam hal ini berhak menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik guna menjamin kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah.
Copyrights © 2025