Kekosongan pengaturan dalam Undang-Undang Kepailitan membuka celah penyalahgunaan mekanisme PKPU dalam sengketa warisan, yang dapat menempatkan ahli waris, terutama yang tidak memenuhi syarat sebagai debitor berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian penerapan PKPU dalam konteks kepailitan ahli waris sesuai dengan Pasal 209 Undang-Undang Kepailitan serta menegaskan pentingnya prinsip keadilan, kepastian hukum, asas homologasi, dan pacta sunt servanda guna mendorong penyelesaian utang yang lebih adil dan bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan inventarisasi hukum positif melalui studi literatur. Kasus PT Krama Yudha menunjukkan bahwa kekosongan ini menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan asas keadilan serta kepastian hukum, sehingga membuka peluang penyalahgunaan oleh kreditur, terutama dalam sengketa lintas batas. Oleh karena itu, diperlukan revisi Undang-Undang Kepailitan guna memperjelas tanggung jawab ahli waris, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin keadilan.
Copyrights © 2025