Jurnal Ilmu Multidisplin
Vol. 1 No. 3 (2022): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober-Desember 2022)

Fungsi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Pembentukan Qanun Aceh

Armiwal (Unknown)
Rahmawati (Unknown)
Emsa, Tasmiati (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2022

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memiliki peran yang strategis. DPRD dalam melaksanakan fungsi Legislasi, kini telah menjadi fenomena dibanyak daerah, dibantu oleh sebuah alat kelengkapan DPRD yang disebut dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Fungsi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam Pembentukan Qanun Aceh. Bagaimana Kendala Fungsi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Pembentukan Qanun Aceh. Kegunaan Hasil Penelitian ini secara teoritis, sumbangan peneliti dalam brain storming (curah pendapat) dan sebagai landasan berfikir bagi perkembangan Ilmu Administrasi Publik khususnya terhadap Pengembangan konsep kajian tentang Otonomi Daerah terhadap fungsi Badan Legislasi. Dan secara Praktis Memberikan informasi dan sumbangan pemikiran serta masukan bagi para pengambil keputusan, serta menjadi bahan pembelajaran bagi praktisi hukum, dan kalangan masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang pelaksanaan fungsi Badan legislasi dalam pembentukan Qanun.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian dari indikator yaitu, Pada tahap perencanaan rancangan qanun dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Gubernur. Realitanya, dalam menjalankan amanat yang diberikan undang undang dalam hal fungsi legislasi, pada masa sekarang titik berat dari bidang legislatif sudah seringkali bergeser ke bidang eksekutif, usulan rancangan undang undang sering diusulkan dari pemerintah, Sedangkan badan legislatif hanya tinggal membahas dan mengamandemenkannya saja. Secara konsensus politik terhadap perancangan sbuah qanun daerah yang didasari pada konstelasi pemikiran eksekutif dalam upaya menetralisir kedaan daerah dengan menetapkan sebuah kebijakan melalui qanun daerah berkenaan dengan subtansi yang tumbuh berkembang dalam kehidupan bermsyarakat dalam pemerintahan. Kesimpulannya, masih sangat minim melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan/ Qanun dengan alasan keterbatasan dana. Selayaknya DPR Aceh harus mengupayakan secara optimal pelibatan masyarakat dalam penyusunan suatu Qanun, tidak hanya dalam bentuk RDPU tetapi dengan menggunakan segala isntrumen dan saluran seperti yang telah disediakan oleh undang-undang dan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pembuatan Qanun.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu ...