Penyaluran sarana dan prasarana kerja pada dinas bertujuan untuk mendukung kelancaran dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dari dinas tersebut. Penyaluran sarana kerja pada dinas melibatkan berbagai aspek, termasuk fasilitas fisik, peralatan, dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh pegawai atau anggota dinas untuk melaksanakan tugasnya. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyaluran Sarana dan Prasarana Kerja Pada Dinas Pendidikan Aceh, dan Bagaimana Kendala dalam Penyaluran Sarana dan Prasarana Kerja pada Dinas Pendidikan Aceh. Kegunaan Hasil Merupakan sumbangan peneliti dalam brain storming (curah pendapat) dan sebagai landasan berfikir bagi perkembangan Ilmu Administrasi Publik khususnya terhadap sarana prasarana dalam peningkatan mutu yang baik. Dan secara Praktis Penelitian ini Memberikan informasi dan sumbangan pemikiran serta masukan bagi para pengambil keputusan dalam meningkatkan pemahaman tentang sarana prasarana dalam peningkatan mutu pelayanan dan dapat memelihara prasarana yang telah ada dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian, Kelengkapan dokumen Penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pegawai terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tetap Barang Unit (RTBU) namun, Beberapa pemerintah daerah mungkin menghadapi tantangan dalam menyusun RKU yang komprehensif dan akurat. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang proses perencanaan kebutuhan, keterbatasan sumber daya, atau perubahan kebutuhan yang tidak diidentifikasi, dijelaskan, atau disampaikan dengan jelas dalam dokumen RKBU. Dan masih terbatasnya Prsarana yang dimiliki dalam tugas-tugas kedinasan yang menyebabkan penyelesaian pelayanan, belum dapat dilaksanakan secara maksimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023