Merek merupakan identitas hukum yang berfungsi melindungi reputasi serta membedakan produk di pasar. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg terkait gugatan pembatalan merek “CHANTIQUE.ID” milik PT. Chantique Inti Decor (Tergugat), yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “CHANTIQUE” milik PT. Vitragraha Interia (Penggugat). Meskipun merek milik Penggugat telah digunakan lebih dahulu, Majelis Hakim menolak gugatan dengan alasan bahwa tambahan unsur “.ID” dianggap cukup sebagai pembeda. Melalui pendekatan hukum normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan asas keadilan.
Copyrights © 2025