Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam mengenai pelanggaran etika dalam ruang sidang dengan menyoroti kasus Firdaus Oiwobo sebagai studi kasus. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, dampaknya terhadap kepercayaan publik, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat mekanisme pengawasan kode etik di lingkungan peradilan. Pendekatan yuridis dan analisis empiris akan digunakan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada serta menawarkan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas penegakan kode etik profesi hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus normatif, yaitu metode yang menitikberatkan analisis pada norma hukum yang berlaku serta penerapannya dalam kasus konkret. Fokus penelitian ini adalah pelanggaran etika dalam ruang sidang yang terjadi pada kasus Firdaus Oiwobo serta bagaimana implikasinya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kasus Firdaus Oiwobo menjadi contoh konkret bagaimana pelanggaran etika dapat berdampak serius terhadap karier seorang advokat serta kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Copyrights © 2025