Indonesia merupakan negara hukum yang semua landasannya harus memiliki hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi Indonesia. Indonesia memiliki banyak peradilan seperti peradilan pidana dan peradilan militer yang dimana dua peradilan ini berjalan beriringan. Peradilan pidana sebagai sumber utama yang mengatur segala bentuk perbuatan rakyat Indonesia, sedangkan peradilan militer merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur serta mengikat bagi anggota Tentara Nasional Indonesia. Hukum pidana dengan hukum militer memiliki keterkaitan yang linier, namun terdapat perbedaan dalam pemidanaannya antara hukum pidana dan hukum militer karena dalam hukum militer memiliki aturan yang lebih dikhususkan bagi Tentara Nasional Indonesia. Bagi Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindakan pelanggaran pidana maka ia juga akan dikenakan pemidanaan militer. Penelitian ini akan membahas tentang perbedaan pidana pokok dalam pidana umum dan pidana militer dan bagaimana pengaturan serta pelaksanaan pemidanaan pada kedua pemidanaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan pemberatan pemidanaan antara hukum pidana umum dengan hukum pidana militer bagi Tentara Nasional Indonesia.
Copyrights © 2025