Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam transaksi elektronik di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil-hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan data pribadi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya transparansi pengelolaan data oleh pelaku usaha digital, serta lemahnya pengawasan dari otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan, edukasi publik, dan pembentukan lembaga pengawas independen agar hak-hak privasi masyarakat dapat terlindungi secara optimal dalam era digital. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam pengembangan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.
Copyrights © 2025