Penelitian ini membahas pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif hukum Islam berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis dan teologis normatif (syar’i), dengan menggunakan metode pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas penerapan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1 A Makassar sudah cukup efektif karena dilihat dari segi waktu, biaya, tempat dan jarak, hanya saja untuk efektif dalam hal penyelesaian perkara, tentu berbeda dengan mediasi secara langsung, karena kalau mediasi secara langsung mediator dapat melihat psikologi emosional. Mediasi secara elektronik ini merupakan salah satu bentuk upaya memelihara jiwa (hifz al-nafs), karena diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, adalah untuk mengantisipasi kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu belum pulih secara total. Sehingga mediasi secara elektronik menjadi pilihan yang terbaik untuk menghindari segala kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.
Copyrights © 2025