Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari Pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Desa Lumban Binanga kecamatan Laguboti Kabupaten Toba menjadi salah satu daerah yang melaksanakan program ini, mengingat sebagian besar warganya belum melakukan pendaftaran tanah di kantor pertanahan setempat. Permasalahan utama dalam pelaksanaan PTSL adalah rendahnya pemahaman masyarakat terkait proses, prosedur, dan manfaat program tersebut. Banyak warga yang masih enggan mengurus sertifikat tanah karena menganggap prosesnya rumit dan memerlukan biaya besar. Kurangnya informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan serta keterbatasan akses terhadap sosialisasi juga menjadi hambatan signifikan. Untuk mengatasi hal ini, solusi yang ditawarkan adalah mengoptimalkan sosialisasi melalui pertemuan warga, pendampingan langsung oleh aparat desa, serta penggunaan media komunikasi sederhana dan mudah diakses. Pendekatan persuasif, pelibatan tokoh masyarakat, serta penggunaan media sosial desa juga menjadi strategi efektif untuk meningkatkan partisipasi. Dengan strategi yang terstruktur dan kolaboratif, program PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Lumban Binanga belum terlaksana secara optimal akibat rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan SDM, dan minimnya koordinasi. Edukasi berkelanjutan, peningkatan kapasitas lokal, serta pembentukan forum koordinasi desa menjadi solusi efektif untuk mendukung kelancaran program.
Copyrights © 2025