Pembaruan hukum keluarga di Turki merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum Islam menuju sistem yang lebih modern dan sekuler. Dimulai sejak masa Tanzimat di akhir abad ke-19 hingga reformasi radikal pada era Mustafa Kemal Atatürk, Turki meninggalkan sistem hukum berbasis Syariah dan mengadopsi Kode Sipil Swiss pada tahun 1926. Reformasi ini mencakup penghapusan poligami, pengakuan perkawinan sebagai institusi sipil, serta pemberian hak-hak yang setara bagi perempuan dalam hal warisan dan perceraian. Meskipun pembaruan ini memicu perdebatan dan penolakan dari kalangan konservatif, Turki berhasil menciptakan sistem hukum keluarga yang sesuai dengan tuntutan zaman. Pengalaman Turki ini menjadi referensi penting bagi negara-negara Muslim lainnya dalam menyeimbangkan antara modernisasi hukum dan pelestarian nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka untuk menganalisis proses, dampak, dan tantangan pembaruan hukum keluarga di Turki dalam konteks sosial, politik, dan keagamaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025