Penelitian ini membahas urgensi peningkatan kesadaran advokat terhadap kewajiban memberikan bantuan hukum secara pro bono berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Meskipun ketentuan hukum mengatur kewajiban tersebut, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan seperti kendala administratif, rendahnya motivasi, dan minimnya dukungan institusional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan survei terhadap advokat aktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Undang-Undang dan organisasi advokat sangat penting dalam mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Untuk itu, diperlukan kebijakan dan strategi yang terintegrasi, termasuk sosialisasi, pelatihan, serta inovasi praktik pelayanan pro bono guna memastikan akses keadilan yang merata.
Copyrights © 2025