Praktik pelangkahan adat melayu di Nanga Bulik masih menjadi adat istiadat yang kuat di dalam masyarakat, secara hukum Islam bahwa tradisi adat pernikahan pelangkahan tidak menduduki hukum sebagai kewajiban ataupun penekanan terhadap sesuatu yang harus dilakukan jika dalam praktiknya memberatkan salah satu pihak dan memberatkan pelaksanaan pernikahan.
Copyrights © 2025