Penelitian ini membahas analisis implementasi hukum bisnis di Indonesia melalui perspektif ilmu sosial, dengan menekankan pada kesenjangan antara regulasi yang telah ada dan praktik yang berlangsung di lapangan. Studi ini mengombinasikan metode normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan serta metode empiris berupa wawancara terhadap pelaku usaha dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum bisnis di Indonesia telah dirancang secara komprehensif, efektivitasnya masih menghadapi tantangan besar, khususnya pada aspek penegakan hukum, kesadaran hukum pelaku usaha, serta budaya hukum masyarakat. Banyak pelaku usaha, terutama di sektor UMKM dan informal, masih memandang kepatuhan terhadap hukum sebatas formalitas, sehingga pelanggaran seperti penyimpangan kontrak, penggelapan, dan persaingan usaha tidak sehat masih sering terjadi. Faktor-faktor seperti birokrasi yang rumit, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya penegakan hukum menjadi penghambat utama tercapainya tujuan hukum bisnis sebagai alat rekayasa sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistemik dalam bentuk harmonisasi regulasi, digitalisasi layanan hukum, peningkatan edukasi, serta penguatan budaya hukum di kalangan pelaku usaha agar hukum bisnis dapat berfungsi optimal dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025