Kedudukan hukum hak atas tanah yang musnah akibat bencana alam merupakan isu penting dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 huruf d UUPA dan Pasal 57 PP 24/1997, jika tanah secara fisik telah musnah akibat peristiwa seperti gempa, abrasi, atau letusan gunung berapi, maka hak atas tanah tersebut dinyatakan hapus secara hukum karena objek hak tidak lagi ada. Namun demikian, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan jaminan keadilan bagi warga yang kehilangan tanahnya. Mekanisme pemulihan hak dilakukan melalui relokasi, pemberian tanah pengganti, atau kompensasi keuangan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan seperti Perpres No. 62/2018 dan Permen ATR/BPN No. 18/2016. Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan validasi data oleh instansi resmi dan kolaborasi antarlembaga. Khusus untuk masyarakat adat, perlindungan kolektif diatur dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Meskipun prosesnya masih menghadapi tantangan teknis dan sosial, pendekatan ini menunjukkan komitmen negara terhadap prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum dalam situasi luar biasa seperti bencana alam.
Copyrights © 2025