Maraknya kasus perbedaan keyakinan setelah pernikahan di masyarakat muslim, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Fenomena ini menimbulkan kegamangan hukum dan sosial, terutama bagi pasangan yang masih mempertahankan keislaman. Dalam kondisi ini, fatwa dan pandangan para ulama lokal menjadi penting sebagai rujukan keagamaan dan solusi atas kekosongan atau ketidakpastian hukum di tingkat masyarakat akar rumput. Oleh karena itu, penelitian ini memotret bagaimana para ulama merespons persoalan tersebut secara fikih dan kontekstual, dengan menjadikan Kompilasi Hukum Islam, mazhab Syafi’i, dan praktik sosial-keagamaan sebagai basis pijakan analisis
Copyrights © 2025