Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum BP2MI terhadap pekerja migran Indonesia asal NTB yang mengalami tindakan kekerasan di luar negeri serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat BP2MI Mataram dalam memberikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap PMI yang mengalami tindakan kekerasan di luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji data primer dan skunder,data primer di peroleh dari para responden dan data skunder di peroleh dari buku-buku,peraturan perUndang- Undangan yang terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian, UPT BP2MI Mataram berperan sebagai lembaga yang melakukan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri yang mengalami tindak kekerasan. Kendala UPT BP2MI dalam melakukan perlindungan hukum terhadap PMI yaitu faktor hukum yakni ketidakkonsistenan dalam menerapkan aturan,Pasal-pasal didalam UU PPMI mengenai pembinaan dan pengawasan memiliki potensi sebagai pasal karet karena tidak mengelaborasi mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan apa yang seharusnya dilakukan, belum adanya pasal khusus yang mengafirmasi kebutuhan khusus perlindungan buruh migran Indonesia UU PPMI meiliki indikasi multi tafsir kewenangan, yakni keweanagan Kementerian dan Institusi/Badan Non Kementerian tata kelola perlindungan pekerja migran, dan faktor non hukum yakni karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, perbedaan budaya dan bahasa, keterbatasan akses ke tempat kerja PMI, kurangnya koordinasi antar instansi Negara tujuan penempatan, serta intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Copyrights © 2025