Pengaturan hak atas tanah bagi orang asing dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan dalam Pasal 42 UUPA bahwa yang dapat menjadi subjek hak pakai diantaranya adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Pengaturan hak pakai bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia memiliki sejarah diaturnya dalam beberapa aturan pelaksanan UUPA yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Pemerintah sepertinya melakukan penyederhanaan aturan dengan diaturnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 dicabut dan tidak berlaku. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pemberian hak pakai bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia? Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemberian hak pakai bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyatakan fungsi hak pakai atas tanah bagi orang asing selain penggunaan untuk tempat tinggal juga dalam rangka penanaman modal. Jangka waktu hak pakai atas tanah bagi orang asing di Indonesia mengikuti pandangan populis dalam rangka melindungi kepentingan orang asli di Indonesia dan mengalami perubahan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025