Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai perkara derden verzet yang diadili pada tiga tingkatan peradilan. Perkara yang menjadi objek penelitian ini menarik karena Pembantah dapat membatalkan rencana konstatering dan sita eksekusi oleh Terbantah yang sudah diputus Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Praya dalam perkara No.77/ Pdt.Bth/2019/PN Pya menolak keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga dengan hanya menggunakan pendekatan legal formal tanpa mempertimbangkan bukti penguasaan fisik atas tanah yang diajukan Pembantah, namun Pengadilan Tinggi Mataram memberikan pertimbangan hukum yang berbeda dalam putusan No.230/ PDT/2020/PT.MTR yang membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan derden verzet Pembantah dengan mempertimbangkan bukti sertifikat hak milik No.610 atas nama Pembantah, penguasaan fisik sejak tahun 2006 serta kedudukan Pembantah selaku pihak ketiga yang dirugikan oleh penetapan konstatering dan eksekusi pada perkara terdahulu yang bersifat substansial. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2384K/Pdt/2021 sependapat dengan hakim banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan menegaskan bahwa pihak ketiga berhak mengajukan keberatan berdasarkan prinsip itikad baik dan kepemilikan yang sah.
Copyrights © 2025