Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENDAMPINGAN PENGOLAHAN SAMPAH ANORGANIK MENJADI BARANG BERGUNA DI DESA JELANTIK Almusyarofah, Syayidatina Fajriyah; Goro, Alfarizal; Syakila, Ahlul Royani; Zanjabil, L. M. Khadafi; Juang, Genta; Nova, Baiq Nazzura Desfi; Syalsabila, Lilla; Ramadhani, Sagita Nurul; Shufairo, Wiwik Ramdhaini; Sakinah, Riska
Jurnal Wicara Vol 2 No 4 (2024): Jurnal Wicara Desa
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/wicara.v2i4.5525

Abstract

Jelantik Village is a village in Jonggat Sub-district, Central Lombok Regency that has a waste problem. Until now, there has been no landfill in the village due to land constraints that are not yet available. As a result, a lot of garbage is dumped on the side of the road, especially at each bridge. This KKN program aims to do service in solving village problems together in the field of creative economy. KKN PMD University of Mataram Jelantik Village held a main work program in the form of processing and utilizing inorganic waste into goods that can be reused into ecobricks.
DERDEN VERZET TERHADAP PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI PRAYA TENTANG KONSTATERING TANAH OBYEK EKSEKUSI: (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 230/PDT/2020/PT MTR, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2384K/Pdt/2021) Juang, Genta; Islam, M. Hotibul
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7009

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai perkara derden verzet yang diadili pada tiga tingkatan peradilan. Perkara yang menjadi objek penelitian ini menarik karena Pembantah dapat membatalkan rencana konstatering dan sita eksekusi oleh Terbantah yang sudah diputus Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Praya dalam perkara No.77/ Pdt.Bth/2019/PN Pya menolak keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga dengan hanya menggunakan pendekatan legal formal tanpa mempertimbangkan bukti penguasaan fisik atas tanah yang diajukan Pembantah, namun Pengadilan Tinggi Mataram memberikan pertimbangan hukum yang berbeda dalam putusan No.230/ PDT/2020/PT.MTR yang membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan derden verzet Pembantah dengan mempertimbangkan bukti sertifikat hak milik No.610 atas nama Pembantah, penguasaan fisik sejak tahun 2006 serta kedudukan Pembantah selaku pihak ketiga yang dirugikan oleh penetapan konstatering dan eksekusi pada perkara terdahulu yang bersifat substansial. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2384K/Pdt/2021 sependapat dengan hakim banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan menegaskan bahwa pihak ketiga berhak mengajukan keberatan berdasarkan prinsip itikad baik dan kepemilikan yang sah.
PENDAMPINGAN PENGOLAHAN SAMPAH ANORGANIK MENJADI BARANG BERGUNA DI DESA JELANTIK Almusyarofah, Syayidatina Fajriyah; Goro, Alfarizal; Syakila, Ahlul Royani; Zanjabil, L. M. Khadafi; Juang, Genta; Nova, Baiq Nazzura Desfi; Syalsabila, Lilla; Ramadhani, Sagita Nurul; Shufairo, Wiwik Ramdhaini; Sakinah, Riska
Jurnal Wicara Vol 2 No 4 (2024): Jurnal Wicara Desa
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/wicara.v2i4.5525

Abstract

Jelantik Village is a village in Jonggat Sub-district, Central Lombok Regency that has a waste problem. Until now, there has been no landfill in the village due to land constraints that are not yet available. As a result, a lot of garbage is dumped on the side of the road, especially at each bridge. This KKN program aims to do service in solving village problems together in the field of creative economy. KKN PMD University of Mataram Jelantik Village held a main work program in the form of processing and utilizing inorganic waste into goods that can be reused into ecobricks.
DERDEN VERZET TERHADAP PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI PRAYA TENTANG KONSTATERING TANAH OBYEK EKSEKUSI: (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 230/PDT/2020/PT MTR, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2384K/Pdt/2021) Juang, Genta; Islam, M. Hotibul
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7009

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim mengenai perkara derden verzet yang diadili pada tiga tingkatan peradilan. Perkara yang menjadi objek penelitian ini menarik karena Pembantah dapat membatalkan rencana konstatering dan sita eksekusi oleh Terbantah yang sudah diputus Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Praya dalam perkara No.77/ Pdt.Bth/2019/PN Pya menolak keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga dengan hanya menggunakan pendekatan legal formal tanpa mempertimbangkan bukti penguasaan fisik atas tanah yang diajukan Pembantah, namun Pengadilan Tinggi Mataram memberikan pertimbangan hukum yang berbeda dalam putusan No.230/ PDT/2020/PT.MTR yang membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan derden verzet Pembantah dengan mempertimbangkan bukti sertifikat hak milik No.610 atas nama Pembantah, penguasaan fisik sejak tahun 2006 serta kedudukan Pembantah selaku pihak ketiga yang dirugikan oleh penetapan konstatering dan eksekusi pada perkara terdahulu yang bersifat substansial. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2384K/Pdt/2021 sependapat dengan hakim banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan menegaskan bahwa pihak ketiga berhak mengajukan keberatan berdasarkan prinsip itikad baik dan kepemilikan yang sah.