Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan serta implementasi peraturan mengenai perkawinan dan perceraian bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya yang diatur dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain tunduk pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 10 Tahun 1983, anggota Polri juga wajib mematuhi ketentuan khusus dalam Perkapolri terkait. Implementasi peraturan tersebut di Polda NTB dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan dan proses administratif yang ketat, baik untuk pengajuan perkawinan, perceraian, maupun rujuk, guna menjaga disiplin dan etika dalam institusi Polri.
Copyrights © 2025