Pendampingan hukum yang holistik memerlukan kolaborasi efektif antara paralegal dan advokat untuk memastikan akses keadilan yang luas dan berkualitas. Artikel ini menganalisis sinergi antara paralegal sebagai tenaga pendamping hukum berbasis komunitas dengan advokat sebagai pemegang kuasa litigasi. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan observasi lapangan, penelitian ini menemukan bahwa integrasi peran paralegal dalam pendataan kasus, penyuluhan hukum, dan pendampingan awal dengan keahlian advokat dalam representasi hukum menciptakan mekanisme pendampingan yang lebih komprehensif. Simpulan studi menunjukkan bahwa model kolaborasi ini tidak hanya memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat marginal, tetapi juga meningkatkan efisiensi penanganan kasus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025