Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dari integrasi metadata dan teknologi blockchain dalam sistem perikatan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan teknologi digital yang mendorong perubahan dalam mekanisme perikatan, khususnya melalui penggunaan kontrak elektronik dan smart contract berbasis blockchain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian prinsip hukum perikatan dengan penerapan blockchain dan metadata dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi metadata dalam blockchain dapat meningkatkan keabsahan, keamanan, dan transparansi kontrak elektronik. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek regulasi, perlindungan data pribadi, serta pengakuan hukum terhadap smart contract di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembentukan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan adaptif agar teknologi ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam sistem hukum nasional
Copyrights © 2025