Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital. Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.