Kemajuan pesat dalam teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis. Penggunaan internet, aplikasi berbasis digital, dan platform perdagangan elektronik (e-commerce) semakin mengubah lanskap perdagangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tujuan penelitian iniĀ  untuk melihat bagaimana hukum dagang di Indonesia berkembang dalam menghadapi digitalisasi bisnis dan untuk menemukan tantangan dan peluang yang muncul sebagai akibat dari perkembangan teknologi dalam dunia bisnis. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi tentang pembaruan hukum yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis digital di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang Indonesia belum cukup berkembang untuk memenuhi kebutuhan bisnis berbasis digital. Masih banyak aspek hukum yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan teknologi baru. Aturan lama harus diubah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi bisnis dan konsumen. Transaksi digital, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian-penyelesaian elektronik memerlukan perubahan undang -undang saat ini. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, praktisi hukum, dan pelaku bisnis sangat penting untuk menciptakan regulasi yang tepat yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025