Tujuan artikel ini adalah menyajikan refleksi akademis tentang pembinaan dan pengenalan prinsip atau karakteristik dasar dari kajian fiqih wanita serta relasinya dengan konteks sosial yang melatari. Selain itu kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memberikan pencerahan tentang pembinaan kajian fiqih wanita kepada jama’ah majelis taklim perempuan. Subyek pengabdian adalah Majelis Taklim ibu-ibu Surau Gading di Dusun Sungai Gading, Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan awal Juni 2023. Materi pengabdian berkisar tentang kajian fiqih wanita bertema hijab dan batasan aurat wanita dalam kajian fiqih wanita dari perspektif tafsir al-Qur’an, terutama untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan pemahaman mereka terkait batasan aurat dan hijab dalam kajian fiqih wanita dalam diskursus tafsir dan mampu menerapkannya dalam bermuamalat. Hasil pengabdian memperlihatkan bahwa wawasan keagamaan yang disampaikan dalam kegiatan ini berpengaruh terhadap pengetahuan dan artikulasi keagamaan yang terkait fiqh Wanita bagi subyek dampingan.
Copyrights © 2023