Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kian kompleks di era digital. Penelitian ini mengkaji dinamika TPPO di Indonesia dengan pendekatan kualitatif yuridis-empiris, berfokus pada kasus-kasus aktual seperti kematian pekerja migran Soleh Darmawan di Kamboja dan maraknya penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus TPPO telah berkembang menjadi kejahatan transnasional berbasis teknologi, melibatkan eksploitasi tenaga kerja, seksual, dan ancaman terhadap integritas fisik korban. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, lemahnya penegakan hukum, serta literasi digital yang rendah. Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam pemberantasan TPPO, termasuk minimnya koordinasi antarinstansi, keterlibatan oknum aparat, serta belum optimalnya regulasi yang ada. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi UU TPPO, penguatan kelembagaan, dan strategi penanggulangan berbasis hak asasi manusia agar perlindungan korban dapat berjalan secara holistik dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025