Peran penting dimiliki advokat untuk mendukung penegakkan hukum di Indonesia, termasuk menjalankan fungsi advokasi dan juga memberikan kontribusi bagi sistem hukum. Penelitian ini membahas tentang permasalahan peran advokat yang minim dipahami  masyarakat. Penelitian hukum normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini, dengan analisis yang difokuskan pada regulasi dan kode etik profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berfungsi sebagai agen perubahan yang berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak hukum, memperjuangkan keadilan sosial, serta menegaskan pentingnya organisasi advokat dalam menjaga standar profesionalisme dan etika. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sistem hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.Kata Kunci : Advokat, Peran, Organisasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025