Take Over KPR bawah tangan merupakan jenis take over yang tidak resmi sebab tidak melibatkan pihak bank di dalamnya. Take over di bawah tangan merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan rumah yang dilakukan hanya antara pihak pembeli dan juga penjual saja. Take over ini berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak bank selaku pemberi dana KPR itu sendiri.  Proses take over KPR bawah tangan bisa dilakukan hanya melalui pihak notaris langsung. Dasar Hukum Take Over KPR Bawah Tangan mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai bagian dari asas kebebasan berkontrak.  Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris.  Penelitian ini membahas bagaimana Implikasi Perjanjian Take Over yang dilakukan di hadapan Notaris terhadap para pihak dan faktor yang Menyebabkan Para Pihak Melakukan Perjanjian Take Over Kredit Pemilikan Rumah Di Hadapan Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para pihak lebih memilik melakukan perjanjian take over Kredit pemilikan rumah di hadapan notaris tanpa melibatkan pihak bank, faktor tersebut antaralain : Proses Cepat dan Mudah, Biaya Lebih Murah, Bisa Negosiasi Harga Antar Pihak, Kedudukan Hukum Pihak Ke Tiga Lebih Terjamin. Implikasi take over kredit pemilikan rumah di Hadapan notaris adalah lahirnya suatu hubungan hukum baru antara debitur pertama dengan debitur baru yaitu sebagai pihak ketiga yang membeli rumah dengan oper kredit tersebut, yang mana debitur baru ini tidak diakui oleh pihak Bank sebagai penerima pembiayaan atas pembelian kredit rumah tersebut dan sulit untuk mengambil sertifikat bagi debitur baru karena bank tidak mengakui adanya perjanjian tersebut.Kata Kunci : Take Over, Para Pihak, Notaris, Wanprestasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025