Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Strategi Pengembangan Usaha Ayam Potong Di Desa Bangun Rejo Gunung Sugih Lampung Tengah Darmawan, Andre; Baskoro, Ery
Jurnal Manajemen DIVERSIFIKASI Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24127/diversifikasi.v2i1.1199

Abstract

In the face of increasingly fierce business competition, businessmen are required to be able to develop their business appropriately. In business development there are a number of tasks and processes aimed at achieving good business opportunities. Chicken farming business is a type of business that has very good potential in the world economy. This study aims to determine matters related to internal factors (strengths and weaknesses) and external factors (opportunities and threats) as well as to determine the strategy for developing a broiler business in Bangun Rejo Village, Gunung Sugih District. The researcher used a qualitative research design. The subject of this research is the owner of a chicken slaughterhouse in Bangun Rejo Village, Kotagajah District. The object of this research is the analysis of the development strategy of the broiler business. Data collection techniques using interview and observation techniques. This research was analyzed using IFAS and EFAS methods, IE matrix, SWOT matrix. The results showed that the internal environmental conditions in the form of strength were high quality products, affordable prices, using direct distribution channels, very optimal promotions, high employee job satisfaction, conducive working conditions. The weakness of this business is that the products produced are less varied, the pricing is different, the delegation of tasks is still weak. External conditions concerning opportunities are able to increase job opportunities, increase people's income, get support from the community. While the threat is the presence of competitors. Keywords: Business Development, Chicken Slaughter, EFAS, IFAS, IE, SWOT.
Implikasi Perjanjian Take Over Kredit Pemilikan Rumah Di Hadapan Notaris (Studi Di Kantor Notaris & Ppat Rendy Renaldy, S.H.,M.Kn. Bandar Lampung) (Studi Di Kantor Notaris & PPAT Rendy Renaldy, S.H.,M.Kn. Bandar Lampung) Darmawan, Andre; Muslih, Muslih; Martinouva, Rissa Afni
Jurnal Hukum Malahayati Vol 6, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Take Over KPR bawah tangan merupakan jenis take over yang tidak resmi sebab tidak melibatkan pihak bank di dalamnya. Take over di bawah tangan merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan rumah yang dilakukan hanya antara pihak pembeli dan juga penjual saja. Take over ini berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak bank selaku pemberi dana KPR itu sendiri.  Proses take over KPR bawah tangan bisa dilakukan hanya melalui pihak notaris langsung. Dasar Hukum Take Over KPR Bawah Tangan mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai bagian dari asas kebebasan berkontrak.  Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris.  Penelitian ini membahas bagaimana Implikasi Perjanjian Take Over yang dilakukan di hadapan Notaris terhadap para pihak dan faktor yang Menyebabkan Para Pihak Melakukan Perjanjian Take Over Kredit Pemilikan Rumah Di Hadapan Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para pihak lebih memilik melakukan perjanjian take over Kredit pemilikan rumah di hadapan notaris tanpa melibatkan pihak bank, faktor tersebut antaralain : Proses Cepat dan Mudah, Biaya Lebih Murah, Bisa Negosiasi Harga Antar Pihak, Kedudukan Hukum Pihak Ke Tiga Lebih Terjamin. Implikasi take over kredit pemilikan rumah di Hadapan notaris adalah lahirnya suatu hubungan hukum baru antara debitur pertama dengan debitur baru yaitu sebagai pihak ketiga yang membeli rumah dengan oper kredit tersebut, yang mana debitur baru ini tidak diakui oleh pihak Bank sebagai penerima pembiayaan atas pembelian kredit rumah tersebut dan sulit untuk mengambil sertifikat bagi debitur baru karena bank tidak mengakui adanya perjanjian tersebut.Kata Kunci : Take Over, Para Pihak, Notaris, Wanprestasi