Regulasi jaminan halal telah menjadi perhatian penting dalam industri farmasi dan kosmetik di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan berbagai Peraturan Presiden terkait. Kewajiban sertifikasi halal menimbulkan berbagai tantangan bagi pelaku industri dalam menyesuaikan sistem produksi, distribusi, dan tata kelola produk agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, implementasi regulasi ini berdampak signifikan terhadap aksesibilitas produk dan stabilitas pasar, terutama dalam menghadapi ketidakseragaman waktu penerapan dan kesiapan infrastruktur pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan dan dampak regulasi jaminan halal terhadap industri farmasi dan kosmetik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data dari berbagai sumber penelitian dan literatur relevan yang kemudian diolah secara sistematis untuk menghasilkan temuan yang mendalam. Analisis ini memungkinkan pemahaman menyeluruh mengenai tantangan teknis, kesiapan sumber daya, serta respons dan strategi adaptasi industri terhadap regulasi halal. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa regulasi halal membawa perubahan signifikan dalam tata kelola industri farmasi dan kosmetik yang menuntut penyesuaian besar-besaran. Kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia masih menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi halal yang optimal. Namun, respons proaktif dari industri serta dukungan pemerintah menjadi kunci penting untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan dapat mendorong perkembangan industri halal di pasar domestik maupun global.
Copyrights © 2025