Penelitian ini mengkaji pengaruh teknologi digital terhadap hukum bisnis, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang dihadapi di Indonesia. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, analitik data, dan blockchain telah mengubah model bisnis tradisional menjadi lebih digital. Meski membawa efisiensi dan inovasi, teknologi digital juga menimbulkan celah hukum yang memerlukan adaptasi regulasi, seperti perlindungan data pribadi dan keabsahan transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan signifikan, seperti keamanan data dan ketidakpastian hukum, digitalisasi juga menawarkan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan transparan. Reformasi hukum yang inklusif dan kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mengatasi dinamika transformasi digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025