JSE: Jurnal Sharia Economica
Vol. 4 No. 3 (2025): Juli

PENGARUH TEKNOLOGI DIGITAL TERHADAP HUKUM BISNIS: TANTANGAN DAN PELUANG

Nikmah Dalimunthe (Unknown)
Hayati, Putri (Unknown)
Ema Nur Syahfitri (Unknown)
Annisa Khoiri (Unknown)
Nur Aisyah Tanjung (Unknown)
Nelmi Sari (Unknown)
Arvina Wahyuni (Unknown)
Nur Hamidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaruh teknologi digital terhadap hukum bisnis, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang dihadapi di Indonesia. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, analitik data, dan blockchain telah mengubah model bisnis tradisional menjadi lebih digital. Meski membawa efisiensi dan inovasi, teknologi digital juga menimbulkan celah hukum yang memerlukan adaptasi regulasi, seperti perlindungan data pribadi dan keabsahan transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan signifikan, seperti keamanan data dan ketidakpastian hukum, digitalisasi juga menawarkan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan transparan. Reformasi hukum yang inklusif dan kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mengatasi dinamika transformasi digital yang terus berkembang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JSE

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JSE: Jurnal Sharia Economica(E-ISSN : 2828-4585)|(P-ISSN: 2828-5514) is a journal publishes a scientific papers on the results of the study or research and review of the literature in the scope and focus of Islamic Economics. Editor accepts the article has not been published in other media with the ...