Objective: To enhance public literacy and awareness about registering new halal brands and logos in order to ensure the halal status of a product and increase added value for entrepreneurs in producing and selling halal products. Maximizing and registering new halal brands and logos officially issued by the government will help boost the economy of the community, especially MSMEs. Method: The first step involves conducting surveys and consultations with relevant stakeholders, then educating and informing the public about the new logo and its application, as well as providing tutorials on how to implement the new logo. Results Trademark rights are an important part of Intellectual Property Rights (IPR) in the world of commerce and serve as a tool to win competition in capturing the consumer market. Micro, small, and medium enterprises (MSMEs) hold the key to differentiating similar goods and services and obtaining legal protection. Legal protection for trademarks is urgent and serves an economic function. The registration of the trademark is carried out considering the constitutive system. Ijtihad is needed for changes in the social life of the community, whether sudden or gradual.ABSTRAKTujuan Pengabdian: Meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek dan logo halal baru dalam rangka untuk menjamin kehalalan suatu produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Memaksimalkan dan mendaftarkan merek dan logo halal baru yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya UMKM Metode: Langkah pertama melibatkan melakukan survei dan konsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan, kemudian mendidik dan memahami tentang logo baru dan penerapannya kepada masyarakat, serta menyediakan tutorial tentang cara menerapkan logo baru tersebut. Hasil Hak merek adalah bagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dalam dunia perdagangan dan berfungsi sebagai alat untuk memenangkan persaingan dalam merebut pasar konsumen. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) megang untuk membedakan barang dan jasa sejenis dan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap merek adalah urgen, dan berfungsi ekonomis. Pendaftaran merek tersebut dilakukan mengingat sistem konstitutif. Ijtihad dibutuhkan perubahan kehidupan sosial masyarakat baik mendadak atau secara perlahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025