Menikahi sepupu menjadi fenomena yang unik sekaligus tabu oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu pemikir kontemporer yang memiliki penafsiran yang signifikan didiskusikan perihal fenomena tersebut adalah Muhammad Syahrur, dalam bukunya Al-Kitāb wa Al-Qur’ān: Qira’ah Mu’āṣirah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan metode deskripsi-analitis, dan berdasarkan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengungkap bahwa Syahrur menambahkan sepupu sebagai kategori mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi, karena alasan medis dan adat istiadat masyarakat. Secara medis, menikahi sepupu dapat memberi dampak buruk kepada keturunan, sementara secara adat istiadat masyarakat terjadi pro-kontra di lapangan. Kedua, penafsiran QS. An-Nisa’ ayat 22-23 tentang menikahi sepupu perspektif Syahrur relevan dengan konteks Indonesia, berdasarkan sudut pandang ulama-ulama Indonesia, undang-undang, aspek kedokteran, sosial di masyarakat, yang memiliki pandangan senada bahwa menikahi sepupu tidak diperbolehkan, terutama mempertimbangkan dampak pada keturunan yang lemah secara jasmani maupun rohani.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023