Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum dalam proses pewarisan. Sertipikat tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki fungsi penting sebagai alat bukti yang sah dalam menentukan hak kepemilikan atas tanah yang diwariskan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa sertipikat tanah yang jelas dan terdaftar dapat mengurangi potensi sengketa antar ahli waris dan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat tanah yang sah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi ahli waris dan memperlancar pembagian warisan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan bahwa sertipikat tanah mereka terdaftar dengan baik di BPN guna menghindari potensi sengketa dan memastikan hak-hak mereka di masa depan.
Copyrights © 2024