Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi hukum waris adat Simalungun di Desa Rambung Merah dalam konteks pluralisme hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif fenomenologis dan empiris-sosiologis, yang memfokuskan pada makna, persepsi, dan praktik masyarakat mengenai sistem kewarisan adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris adat Simalungun, yang semula bersifat normatif dan mengikat, kini mengalami transformasi menjadi lebih fleksibel dan berbasis kesepakatan. Faktor pendorong perubahan ini adalah kesadaran masyarakat terhadap nilai keadilan, khususnya keadilan gender, serta berkembangnya moderasi beragama. Masyarakat Muslim di Desa Rambung Merah cenderung meninggalkan sistem waris adat karena dianggap diskriminatif terhadap perempuan, dan memilih hukum waris Islam sebagai acuan. Sementara masyarakat Kristen masih membuka peluang penggunaan hukum waris adat, asalkan dilaksanakan melalui musyawarah seluruh ahli waris. Diskusi menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia mendorong munculnya model adaptasi dan kompromi dalam pelaksanaan hukum waris adat, sehingga tetap relevan dan selaras dengan perkembangan sosial serta nilai-nilai agama. Dengan demikian, hukum waris adat Simalungun tidak hilang, tetapi bertransformasi menjadi alternatif kondisional yang mengutamakan keadilan substantif dan harmoni keluarga di tengah masyarakat multikultural.
Copyrights © 2025