Penguatan kecerdasan sosial-institusional merupakan strategi penting dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan. Kajian ini menggunakan pendekatan sosiologis-juridis untuk mengeksplorasi hubungan antara struktur sosial dan sistem hukum dalam membentuk perilaku kolektif yang mendukung penguatan institusi sosial. Dengan menggunakan metode kualitatif dan studi pustaka, artikel ini menganalisis peran norma sosial dan instrumen hukum dalam membangun sinergi antara individu, masyarakat, dan institusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara dimensi sosial dan legal dapat meningkatkan pemahaman bersama, memperkuat kohesi sosial, dan menciptakan ruang dialog yang inklusif. Oleh karena itu, integrasi pendekatan sosiologis dan yuridis menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat yang cerdas, berkeadilan, dan tangguh terhadap perubahan sosial.
Copyrights © 2025