Abstrak Kejahatan tindak pidana perdagangan orang di wilayah industri cukup menjadi permasalahan serius, desa Cimahi merupakan salah satu wilayah yang banyak pabrik (Perusahaan) di Kabupaten Karawang. Permasalahan yang dihadapi warga masyarakat desa Cimahi rendahnya kesadaran hukum, pemahaman hukum tentang bahaya/dampak kejahatan tindak pidana perdagangan orang. Solusi yang ditawarkan dalam permasalahan ini adalah dilakukannya penyuluhan, sosialisasi, pendampingan hukum untuk mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang di desa tersebut. Untuk Pendampingan hukum terhadap mitra dan masyarakatnya akan dilakukan pendampingan secara berkelanjutan sampai dengan berkurangnya kejahatan tersebut. Kegiatan yang akan dilakukan dalam pengabdian ini penyuluhan hukum, sosialisasi berikut dengan pendampingan hukum untuk seluruh rakyat desa Cimahi yang tersangkut masalah tindak pidana perdagangan orang, kemudian kegiatan di resume berbentuk artikel lalu di Publish ke dalam jurnal pengabdian kepada masyarakat yang ber issn sinta 1 sampai dengan sinta 6. Tujuan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya tersangkut kejahatan tindak pidana perdagangan orang (untuk pelaku), tidak sembarangan dalam memasukan lamaran pekerjaan (untuk korban). Setelah dilakukan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat adalah mitra berikut rakyatnya memahami tentang kejahatan TPPO berikut cara mencegahnya bahkan menanggulangi minimal di ruang lingkup keluarganya. Kegiatan ini harus dilakukan secara berkelanjutan oleh stecholder terkait di desa lain yang ditempati oleh pabrik(Perusahaan) pada Kabupaten Karawang. Kata kunci: Edukasi Hukum, Perdagangan Orang, Karawang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025