Sistem peradilan pidana di Indonesia hingga kini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tanpa memberikan ruang pemulihan bagi korban dan relasi sosial yang terganggu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dalam perspektif keadilan restoratif, mengidentifikasi hambatan implementasinya, serta menilai relevansi pendekatan tersebut dalam kerangka sistem hukum nasional. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris, data diperoleh dari studi pustaka dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Indonesia masih bersifat terbatas, khususnya pada kasus anak dan tindak pidana ringan. Hambatan utama meliputi kurangnya pemahaman aparat, absennya standar operasional prosedur yang seragam, minimnya infrastruktur pendukung, serta budaya hukum yang masih formalistik. Meskipun demikian, keadilan restoratif terbukti relevan dan potensial dalam menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal. Diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, regulasi teknis yang jelas, serta pelibatan masyarakat untuk mendukung implementasi keadilan restoratif secara lebih luas dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025