Abstrak: Ahli waris pengganti atau biasa disebut mawali adalah ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pokok masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana putusan hakim Nomor: 284/Pdt.G/2015/PA.Prg dalam menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan Islam dan sistem kewarisan adat di Kabupaten Pinrang, ialah tidak dikenal adanya sistem pergantian bagi ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris. (2) Kedudukan ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari si pewaris, kedudukannya hanya dapat di gantikan oleh anaknya atau cucu dari si pewaris berdasarkan pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) pergantian tempat dalam kewarisan hanya berlaku pada garis keturunan lencang ke bawah dan seterusnya. (3) Terdapat kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan bagian ahli waris dan ahli waris pengganti dalam perkara Nomor: 284/Pdt.G/2015/PA.Prg.
Copyrights © 2017