Dalam konteks penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, pilihan antara litigasi kenegaraan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mekanisme arbitrase merupakan isu yang semakin krusial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kedua mekanisme tersebut dalam menangani sengketa, dengan menitikberatkan pada pengaruh kompleksitas perkara terhadap preferensi pemilihan antara litigasi kenegaraan dan arbitrase. Dalam konteks hukum administrasi negara, sengketa seringkali melibatkan isu-isu yang kompleks dan beragam, yang memerlukan pendekatan penyelesaian yang tepat. Penelitian ini mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan masing-masing mekanisme penyelesaian, serta menilai sejauh mana efektivitasnya dalam konteks sengketa negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta studi kasus arbitrase yang relevan.
Copyrights © 2025