Pasar modal memiliki fungsi yang sangat strategis guna melakukan pengembangan dan memajukan tingkat perekonomian suatu negara, bukan hanya Indonesia namun hampir seluruh negara dibelahan dunia sudah memberikan perhatian khusus bagi pasar modal dalam melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat di pasar modal. Fungsi utama pembentukan pasar modal sebagai sumber menghimpun dana masyarakat yang dilakukan oleh emiten guna melakukan perluasan atau ekspansi diberbagai bidang usaha, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk alternatif bagi emiten guna mendapatkan suntikan dana segar yang dibutuhkan oleh emiten diluar dunia perbankan. Bentuk penghimpunan dana masyarakat di pasar modal pemegang saham yang membutuhkan dana guna memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Seorang pemegang saham dapat mengagunkan saham yang dimiliki guna menjamin utangnya pada kreditur, baik agunan saham dalam bentuk fidusia maupun gadai. Pada umumnya seorang debitur meminta agunan kredit kepada debitur guna menjamin pelunasan utang yang dilakukan oleh debitur baik utang pokok maupun bunga serta denda pinalti yang kemungkinan dijatuhkan kepada debitur. Agunan sesungguhnya hal yang tidak diwajibkan dalam proses pemberian kredit, namun guna melaksanakan prinsip kehati-hatian, kreditur menerapkan prinsip 5 C yaitu Carakter (sifat), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Colleteral (jaminan) Condition of Economy (kondisi ekonomi). Kalau disimak lebih lengkap bahwa berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata mewajibkan penyerahan barang bergerak kepada kreditur yang dilakukan oleh debitur atau yang mewakili, bahkan apabila penyerahan barang tersebut tidak dilakukan membawa konsekuensi terhadap gadai tersebut menjadi tidak sah sebagaimana ketentuan Pasal 1151 KUHPerdata yang menyatakan “Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai atau pun yang kembali atas kemauan si berpiutang”.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian ini adalah semua saham-saham yang terdapat pada emiten go public pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dijadikan agunan oleh debitur kepada pegadaian dan saham emiten go public public pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat di gadaikan oleh debitur kepada pegadaian dengan cara menyerahkan bukti kepemilikan saham pada pegadaian.
Copyrights © 2025