Langkah yang ditempuh pemerintah adalah membuat suatu terobosan baru dalam pembiayaan proyek infrastruktur di sektor perkeretaapian. Dan yang menjadi terobosan baru tersebut adalah dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) untuk pembiayaan infrastruktur. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana bentuk pembiayaan proyek infrastruktur di Sektor Perkeretaapian menurut Undang-Undang dari aspek Kepastian Hukum? Bagaimana implementasi serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan pembiayaan proyek infrastruktur di sektor perkeretaapian melalui SBSN? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Terdapat beberapa bentuk pembiayaan infrastruktur di sektor perkeretaapian diantaranya dengan menggunakan pendanaan melalui Kerja Sama Pemerintah Swasta (Public Private Partnership/PPP), Surat Berharga Negara Syariah (SBSN), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Penyertaan Modal Pemerintah (PMN). Pembiayaan Proyek Infrastruktur di Sektor Perkeretaapian Melalui SBSN telah dilaksakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian di berbagai daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Lalu, yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembiayaan infrastruktur di sektor perkeretaapian melalui SBSN sehingga menyebabkan rendahnya penyerapan SBSN pada Ditjen Perkeretaapian, ialah lamanya proses administrasi dalam tahap penyiapan proyek SBSN dan mengenai pembebasan lahan.
Copyrights © 2025